Baru 18 Tahun, Pemuda Asal Sinjai Dibekuk karena Curi Motor
![]() |
Pelaku berinisial AMF (18), seorang buruh tani yang berdomisili di Jalan Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. |
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial AMF (18), seorang buruh tani yang berdomisili di Jalan Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Pengungkapan kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor LP-B /69/ IV /2025 /Polres Sinjai /Polda Sulsel, tertanggal 6 April 2025, yang dilaporkan oleh korban atas nama Wawan Darmawan Saleh (33), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sepeda motornya, Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DW 3942 DV, hilang saat diparkir di depan Kafe D’Simple. Salah satu saksi, lelaki IF, sempat hendak menggunakan motor itu, namun sudah tidak berada di tempat.
Merespons laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 7 April 2025, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di dekat Rumah Makan Jabal Nur, daerah Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. (Ac)