Sadis! Usai Tikam Korban, Pelaku Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sadis! Usai Tikam Korban, Pelaku Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Press Realease Sat Reskrim Polres Sinjai Terkait Kasus Penikaman di Sinjai Tengah.

WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL – Polres Sinjai kini tengah menangani kasus penikaman yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.

Korban, berinisial AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 18 Maret 2025. Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sinjai.

Pria berusia 45 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal alternatif Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025).

Kronologi Kejadian

Hasil penyelidikan Polsek Sinjai Tengah mengungkap bahwa insiden ini berawal saat AK mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis kujang.

Pelaku meminta korban menyerahkan sabu-sabu, namun permintaan tersebut ditolak, yang kemudian memicu perselisihan antara keduanya.

"Saat itu AK dan AN (saksi) datang ke rumah korban untuk bermain game slot. AK kemudian menemui korban di kamarnya untuk meminta sabu, tetapi korban mengatakan tidak ada, sehingga terjadi cekcok," ungkapnya.

Dalam situasi yang memanas, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan bahkan mengancam ibu korban yang berusaha melerai pertengkaran. Setelah sempat meninggalkan rumah dan pergi ke warung kopi, AK kembali menemui korban, namun sempat dihalangi oleh AN.

Pelaku akhirnya masuk ke dalam rumah setelah beralasan ingin meminta maaf. Namun, begitu berada di kamar korban, AK langsung menikam dada sebelah kiri korban satu kali.

Korban sempat berlari dan berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh sekitar 100 meter dari rumahnya.

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas oleh warga yang berada di warung kopi, tetapi nyawanya tidak tertolong,” tambahnya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dengan panjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan kedalaman 3 cm.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang yang digunakan pelaku telah diamankan oleh polisi di rumah kos rekannya di Rappokalling, sementara AK sendiri diringkus di BTN Pao. (Ac)