Korban Sempat Berjalan Minta Tolong, Pelaku Penikaman Akhirnya Ditangkap

Korban Sempat Berjalan Minta Tolong, Pelaku Penikaman Akhirnya Ditangkap

Pelaku ditangkap di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa. (Foto: Humas/Polres)

WARNAWARTA.COM, SINJAI SULSEL – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan dukungan dari tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial AP alias Oge (31). Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam (16/3/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial KR (45). Pelaku ditangkap di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 WITA.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan masuk ke kamar, di mana korban tengah bersama seseorang bernama Onang. Di dalam kamar tersebut, keduanya terlibat cekcok hingga menimbulkan keributan.

Ibu korban, Cahaya, yang mendengar pertengkaran itu mengetuk pintu dan meminta mereka untuk tidak berisik karena ada orang yang sedang beristirahat. Onang kemudian berupaya menenangkan situasi dengan menarik pelaku keluar rumah.

Namun, tak lama setelahnya, pelaku kembali dan mengetuk pintu, mengaku ingin meminta maaf. Begitu diizinkan masuk, pelaku malah mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban di bagian dada kiri.


Onang yang menyaksikan kejadian itu langsung berusaha melerai dan membawa pelaku keluar rumah. Sementara itu, korban keluar dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan. Ia sempat berjalan sejauh 20 meter sebelum akhirnya terjatuh. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Luka yang diderita korban cukup parah, dengan luka tusuk di dada kiri sepanjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan kedalaman sekitar 3 cm.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Berkat kerja sama antara tim Resmob Polres Sinjai dan Polda Sulsel, pelaku berhasil diringkus pada Senin malam (17/3/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang ditemukan di rumah kos temannya di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam perjalanan dari Makassar menuju Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Andi Rahmatullah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif," pungkasnya. (Ac)