Empat Pelaku Judi Kiu-Kiu Ditangkap, Polisi Sita Kartu Domino dan Uang Tunai
SOSMEDSINJAI – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu domino (kiu-kiu) pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan dilakukan di bawah kolom rumah milik Lel. SN, yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sedang digencarkan oleh Polres Sinjai. Informasi terkait adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino," ungkap Kasat Reskrim.
Adapun keempat pelaku yang diamankan adalah Lel. AA (53), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. AR (56), wiraswasta asal Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. RL (48), wiraswasta yang juga berasal dari Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, dan Lel. SN (63), wiraswasta asal Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Selain menangkap para pelaku, Sat Reskrim Polres Sinjai juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, yaitu dua pasang kartu domino, satu buku catatan, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan, antara lain 11 lembar uang seratus ribu rupiah, 14 lembar uang lima puluh ribu rupiah, 6 lembar uang dua puluh ribu rupiah, 8 lembar uang sepuluh ribu rupiah, 10 lembar uang lima ribu rupiah, dua lembar uang dua ribu rupiah, dan dua lembar uang seribu rupiah.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KE-1E dan 3E KUH.Pidana, serta Pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah adanya praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari kegiatan ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. "Polres Sinjai akan terus menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami berharap kerjasama ini dapat terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi warganya. Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.